Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan oleh Pertamina telah melalui pengawasan ketat sesuai standar yang ditetapkan.
Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk dalam dugaan kasus tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, memastikan bahwa seluruh BBM yang tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina diawasi oleh Kementerian ESDM melalui mekanisme yang sistematis.
“Kami memiliki mekanisme pengawasan menyeluruh terhadap jumlah dan standar bahan bakar minyak di dalam negeri, baik itu Pertalite maupun Pertamax,” ujar Yuliot.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, juga menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan.
“Hasil uji laboratorium LEMIGAS menunjukkan bahwa semua sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” jelas Mustafid.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam tata kelola energi. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan mengintervensi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Mahfud MD.
“Keberanian Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini tidak lepas dari restu langsung Presiden Prabowo Subianto,” ujar Mahfud.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun dalam satu tahun.
Pemerintah juga mendorong reformasi tata kelola Pertamina guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan sikap tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keandalan BBM nasional sekaligus memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.