MATA INDONESIA, JAKARTA – Masalah tanah ulayat di sejumlah daerah termasuk Papua seringkali menimbulkan konflik antar masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mencari solusi untuk menata tanah-tanah ulayat yang berada di Papua.
Saat ini Kementrian ATR/BPN sedang menggencarkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke seluruh penjuru Indonesia.
Tanah ulayat adalah sebidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
Menurut hukum adat haknya dimiliki masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu. Posisinya kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil memastikan bahwa persoalan tanah ulayat di Papua harus segera ditangani. “Kami sedang melakukan penelitian yang sangat intensif tentang bagaimana penataan tanah ulayat di Papua sehingga tanah itu bisa produktif. Kemudian, Papua bisa kita bangun secara lebih baik,” ujar Sofyan.
Menurutnya, Tanah Papua dan Papua Barat sangat luas dan memiliki potensi yang begitu kaya. Karena itu harus ada investasi untuk membangun daerah. “Masalah ini harus kita tuntaskan. Oleh sebab itu, kami sedang melakukan penelitian yang intensif sehingga nanti masalah ini bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tambah Sofyan.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan bahwa tanah Papua merupakan salah satu wilayah yang berpegang teguh kepada aturan-aturan adat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam pengurusan tanah yang meliputi proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. “Harapan kami, ada perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN untuk bidang-bidang tanah yang berhubungan dengan objek tanah masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di tanah Papua,” ujarnya.
Melalui program PTSL, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 2.193 sertifikat bagi masyarakat Provinsi Papua, dan 7.060 sertifikat bagi masyarakat Provinsi Papua Barat.