MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah turut memberikan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas terkait vaksinasi Covid-19. Meski tak memiliki KTP, mereka tetap bisa melaksanakan vaksinasi.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Ia mengatakan, kebanyakan penyandang disabilitas yang biasanya tinggal di panti asuhan kerap tidak memiliki NIK lantaran ketidakpastian domisili.
“Mereka bisa mendapatkan vaksin dengan mengandalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan,” ujarnya, Selasa 27 Juli 2021.
Zudan juga mengungkapkan bahwa program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat terkendala. Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk tersebut tinggal. “Apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbekal SPTJM, maka Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya.