MINEWS.ID, PALEMBANG – Pembunuh calon pendeta pantas dihukum sesuai pasal pembunuhan berencana yang ancaman pidana maksimalnya hukuman mati.
“Kami mengapresiasi keberhasilan tim Reskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap Hen dan Nang,serta meminta kedua tersangka dihukum berat,” kata Direktur Eksekutif Women’s Crisis Center Palembang, Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Sabtu 30 Maret 2019.
Selain pasal pembunuhan berencana, keduanya juga bisa dikenakan pasal pencabulan sekaligus.
Menurut Yeni, hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan masyarakat lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi kasus pembunuhan calon pendeta itu karena sakit hati akibat cinta ditolak dan dihina korban.
Kedua pelaku sama-sama menyukai Zidoni, gadis kelahiran Pulau Nias itu. Pembunuhan telah direncanakan secara matang oleh kedua tersangka.
Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun penyidik kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencabulan.
Pasal pencabulan dikenakan terhadap kedua tersangka karena di bagian pribadi korban berdasarkan hasil visum ditemukan bukti lecet namun tidak ditemukan sperma tersangka sebagaimana dugaan sebelumnya korban diperkosa tersangka sebelum dibunuh.