Pemberantasan Korupsi untuk Dukung Percepatan Pembangunan di Papua dan Papua Barat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberantasan korupsi justru untuk mendukung percepatan pembangunan Papua.

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Theo Litaay dalam sebuah wawancara, Kamis 22 September 2022.

Presiden Jokowi, menurut Theo, memiliki salah satu strategi mempercepat pembangunan di Papua yaitu dengan tata kelola pemerintahan dan informasi birokrasi yang akuntabel.

Theo menjelaskan setiap anggaran, apalagi dalam jumlah besar, yang sudah dikeluarkan harus memberikan hasil pembangunan yang juga berdampak masif.

“Atau kita bisa melihat bahwa dampak pelaksanaannya itu berlangsung secara lebih luas, dibanding pada waktu sebelumnya,” ujar Theo.

Jika terjadi tindak pidana korupsi, maka percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat dapat terhambat.

Dia menyontohkan ada kepala dinas yang dipidana karena praktik korupsi pembangunan jalan.

“Bisa dilihat sampai sekarang kondisi jalan masih rusak,” ujarnya.

Tahun 2022, pemerintah pusat mengalokasikan Rp 8,5 triliun Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat.

Selain itu, juga mengalokasikan dana tambahan infrastruktur untuk kedua provinsi tersebut senilai Rp 4,37 triliun.

Maka, total anggaran untuk Tanah Papua mencapai Rp 12,88 triliun yang berarti meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp 11,93 triliun.

Pada Rabu 14 September 2022, KPK mengkonfirmasi penetapan tiga kepala daerah di Papua sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur Papua diduga terlibat suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Ternyata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan temuan dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tidak wajar.

Dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang tidak wajar diduga dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini