MATA INDONESIA, BANDUNG – Pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan harus sesuai dengan peta dasar. Badan Informasi Geospasial (BIG) telah memberikannya kepada pemerintah pusat yang berisi tofografi wilayah, profil lingkungan serta kondisi kontur dan permukaan.
Kepala Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Geospasial BIG Sumaryono mengatakan pihaknya memberikan peta atau gambaran tentang wilayah di Kalimantan yang akan menjadi Ibu Kota Negara. ”Kita baru satu aspek peta dasar. Itu harus orang-orang lingkungan yang mengkaji tapi berdasarkan data dari BIG, itu yang penting,” ujarnya, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia mengatakan kementerian-kementerian yang akan menindaklanjuti untuk digunakan keperluan lainnya. Pihaknya pun mengingatkan bahwa peta dari BIG harus menjadi acuan dalam pembangunan IKN.
Terkait desain Ibu Kota Nusantara, ia mengaku bukan kewenangannya. ”Selama dia menggunakan peta kita. Karena sudah menjadi bahan delik hukum. Kalau dia salah maka bermasalah,” ujarnya.
Sumaryono mengatakan untuk menentukan titik wilayah maka harus berdasarkan peta tofografi. BIG menjadi lembaga yang mendapat kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
“Untuk menentukan where atau di mana itu yang menentukan itu adalah berdasarkan peta topografi. Peta rupa bumi Indonesia dan itu satu-satunya yang diberi kewenangan adalah badan informasi geospasial (BIG),” katanya.