Pemanis dari Pemerintah Dongkrak Industri Sawit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan kinerja neraca perdagangan mengalami surplus kembali.

Di periode Juni, surplus mencapai USD 5,09 miliar. Dari total surplus itu, penopangnya adalah komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Yakni mencapai 54 persen atau sebanyak USD 2,74 miliar.

Ekspor komoditas CPO melonjak 862,66 persen atau setara dengan USD2,46 miliar. Kondisi itu berbeda dengan bulan sebelumnya yang hanya mencatat surplus USD2,90 miliar, akibat larangan ekspor CPO dan turunannya pada 28 April–22 Mei 2022.

Belum lama menikmati buah dari moncernya kinerja ekspornya, pemerintah kembali memberikan pemanis kepada pelaku komoditas CPO. Tujuan pemanis itu jelas, mendongkrak ekspor produk kelapa sawit dan turunannya, yakni dengan menihilkan pungutan ekspornya.

Benar, pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 115 tahun 2022. Tujuan lahirnya PMK itu adalah untuk memompa ekspor sawit, harga tandan buah segar (TBS) yang tengah anjlok diharapkan turut terkerek.

Pembebasan pungutan ekspor untuk produk kelapa sawit dan turunannya selama 1,5 bulan. Mulai 15 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pengenaan pungutan ekspor sebesar nol rupiah terhadap CPO dan turunannya bertujuan menormalkan lagi ekspor komoditas andalan tersebut.

Lahirnya PMK nomor 115/2022 merevisi PMK 103/2022 yang mengatur tarif pungutan. Ini untuk program percepatan ekspor flush out atas CPO beserta produk turunannya. Pembebasan tarif pungutan ekspor  berdasarkan usulan Sekretariat Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit.

Apa itu tarif pungutan terhadap komoditas CPO? Tarif pungutan sebagai imbalan atas jasa layanan BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan  berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi dari menteri perdagangan.

Dalam pertimbangan juga ada usulan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit. Telah ada pembahasan dan pengkajian oleh tim penilai sebelum tertuang dalam PMK 115/2022. Regulasi itu hanya mengubah lampiran berisi perincian tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Dari yang semula dalam PMK 103/2022 menjadi USD 0. Pembebasan tarif pungutan terhadap ekspor 26 jenis produk CPO hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, mulai 1 September 2022, ekspor semua jenis produk CPO akan kembali mendapat pungutan. Kecuali tandan buah segar. Misal, pada CPO, tarif pungutan ekspor senilai USD 55 hingga USD 240 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO.

Program percepatan ekspor atau flush out pada CPO dan produk turunannya awalnya ada dalam Permendag 38/2022. Dan hanya berlaku pada 8 Juni–31 Juli 2022.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Diplomasi Cerdas Prabowo Membawa Indonesia Menuju Posisi Terhormat di Kancah Global

Jakarta – Kunjungan kerja Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto ke berbagai negara mendapat perhatian luas dari masyarakat dalam dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini