MINEWS, JATENG – Gara-gara pemalsuan ijazah S-2 dan S-3, pelawak kondang senior Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, penahanan terhadap Qomar sudah dilakukan sejak Senin 25 Juni 2019 kemarin malam. Ia dijemput paksa akibat tak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Qomar disangakakan dalam kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang akan digunakan sebagai syarat untuk pencalonan dirinya menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes.
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ujar Triagung, Selasa 25 Juni 2019.
Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga pernah menjadi anggota DPR RI ini dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.