Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras ke Peradilan Militer Sesuai Konstitusi

Baca Juga

Mata Indonesia, JAKARTA — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik karena tidak hanya menyangkut tindak pidana berat, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer pun dinilai sebagai langkah yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum konstitusional yang berlaku di Indonesia.

Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan prosedur yang lazim ketika terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif. “Pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Polisi Militer merupakan langkah yang sah dan lazim secara hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional terdapat empat lingkungan peradilan yang diakui, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, yang masing-masing memiliki kewenangan tersendiri. Dalam konteks ini, peradilan militer memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, sehingga penanganan perkara oleh lembaga tersebut telah sesuai aturan.

Selamat menilai perdebatan publik yang muncul lebih mengarah pada aspek kepercayaan, bukan legalitas. Ia menekankan bahwa semua lingkungan peradilan memiliki kedudukan setara dan tetap menjunjung prinsip equality before the law. “Tidak tepat jika peradilan militer dianggap lebih rendah atau lebih ringan,” katanya.

Menurutnya, peradilan militer tetap menjamin hak korban, termasuk memberikan ruang untuk menyampaikan kesaksian dalam persidangan. Bahkan, dalam praktiknya, lembaga tersebut juga mampu menjatuhkan hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Meski menghadapi tantangan seperti kultur komando dan hierarki, Selamat menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Ia mendorong agar persidangan dilakukan secara terbuka dan diawasi publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jika proses tidak transparan, maka yang dirugikan justru institusi militer itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menilai pelimpahan perkara ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah bekerja sesuai kewenangan masing-masing. Proses hukum tetap berjalan meski terdapat dinamika di lapangan, sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.

Pada akhirnya, Selamat menegaskan bahwa proses hukum harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi. “Yang diutamakan adalah tegaknya keadilan, bukan kepuasan pihak tertentu,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara, PSEL, dan Masa Depan Pengelolaan Sampah Indonesia

*) Oleh: Citra Ningrum OktaviaPemerintah tengah menghadapi salah satu tantangan paling mendesak dalampembangunan nasional, yakni darurat sampah perkotaan yang selama bertahun-tahun berjalan tanpa penyelesaian menyeluruh. Timbunan sampah yang terusmeningkat tidak lagi sekadar persoalan kebersihan lingkungan, melainkan telahmenjadi ancaman serius bagi kesehatan publik, kualitas ekosistem, hingga ketahananenergi nasional. Di tengah situasi tersebut, langkah pemerintah menggandengDanantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas PengolahanSampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan keputusan strategis yang menunjukkan keberanian negara keluar dari pola lama pengelolaan sampah yang stagnan. Penandatanganan nota kesepahaman pembangunan PSEL di enam lokasibersama 13 pemerintah daerah menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi bekerjadengan pendekatan parsial, tetapi mulai membangun sistem pengelolaan sampahyang terintegrasi dan berorientasi jangka panjang.Lebih jauh, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentangpercepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrikmemperlihatkan adanya keseriusan politik pemerintah dalam membenahi tata kelolasampah nasional. Menko Pangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa regulasitersebut telah mendorong langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untukbergerak lebih cepat dalam pembangunan PSEL. Target pembangunan sedikitnya 25 lokasi PSEL dalam dua hingga tiga tahun ke depan bukan hanya ambisi administratif, melainkan kebutuhan nyata untuk mengatasi kedaruratan sampah di puluhankabupaten dan kota. Selama ini, banyak proyek pengolahan sampah tersendat akibatbirokrasi panjang, lemahnya koordinasi antarlembaga, dan ketidakjelasan pembagiankewenangan. Karena itu, penyederhanaan prosedur serta pembagian peran yang jelas antara pemerintah, Danantara, dan pihak-pihak terkait menjadi fondasi pentingagar proyek strategis ini tidak kembali terjebak pada pola lamban yang merugikanmasyarakat.Selain itu, keterlibatan Danantara Indonesia memberi dimensi baru dalampembiayaan dan tata kelola proyek infrastruktur lingkungan di Indonesia. Selama ini, pengelolaan sampah kerap dipandang sebagai sektor yang minim nilai ekonomisehingga tidak menarik bagi investor besar. Padahal, di berbagai negara maju, pengolahan sampah telah berkembang menjadi industri energi hijau yang bernilaitinggi dan berkelanjutan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini