Pelantikan PNS via Online, Bagaimana Caranya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana melantik Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sistem online via telekonferensi di tengah wabah Covid-19 yang kini melanda.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/ Teleconference pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona.

“Terbitnya SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana ini memungkinkan instansi pemerintah untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference,” tulis keterangan tertulis BKN, Jumat 3 April 2020.

Dalam SE ini, diatur tata cara pelantikan PNS via online, termasuk susunan acara, pihak yang hadir dan seluruh tahapan pengambilan sumpah jabatan.

SE ini juga mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual, dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona yang ditetapkan Pemerintah,” tulis keterangan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini