MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif RI, Norman Sasono mengatakan, baru 9 persen UMKM memanfaatkan platform digital untuk mempromosikan dan mendistribusikan produk.
Menurut Norman, data menunjukkan 83 persen pelaku usaha kreatif juga belum berbadan hukum. Kemudian, 88 persen belum memiliki hak kekayaan intelektual, 92 persen usaha kreatif masih menggunakan modal sendiri dan 92 persen usaha kreatif yang berpendapatan rata-rata masih di bawah 300 juta Rupiah per tahun.
“Pandemi membawa dampak yang luar biasa pada berbagai sektor di Indonesia, masuk di dalamnya adalah sektor ekonomi kreatif. Pada kondisi perubahan yang dinamis atau pola ketidakpastian perlu melakukan terobosan agar dapat terus bertahan dalam menghadapi tantangan dan merebut peluang,” katanya, Senin 29 November 2021.
Sejak Mei sampai dengan September 2020 tercatat ada 2,4 juta unit UMKM atau tumbuh sebesar 10 persen masuk dalam ekosistem digital. BBI meliputi program pelatihan berjualan online, pelatihan untuk menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi usaha, serta pelatihan dalam membuat kemasan produk yang menarik untuk meningkatkan nilai tambah.
“Dalam meningkatkan kapasitas dan produk ekonomi kreatif, Kemenparekraf juga memberikan bantuan insentif pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp60 miliar yang diberikan kepada pelaku sektor parekraf, yang meliputi subsektor ekraf, aplikasi digital pengembangan dan permainan fashion, kriya, kuliner, film dan sektor pariwisata,” ujarnya.