MATA INDONESIA, LAMPUNG – Pihak kepolisian Polda Lampung telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AA (24) yang melakukan penusukan terhadapa pendakwah Syekh Ali Jaber.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad, pelaku akan diperiksa kondisi kejiwaannya. Hal ini perlu dilakukan karena saat memberikan keterangan, pelaku tak memberikan jawaban yang konsisten.
“Dalam pemeriksaan awal ini (pelaku) memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga diperlukan tahapan pemeriksaan lebih mendalam,” katanya, Minggu 13 September 2020.
Menurut Padra, tim penyidik berkeinginan untuk meminta keterangan dari pada saksi ahli dari rumah sakit jiwa di daerah Pesawaran, Provinsi Lampung.
“Yang bisa memberikan keterangan dia sakit jiwa atau tidak itu adalah ahli,” ujarnya.
Seperti diketahui, AA melakukan penyerangan dan penusukan kepadaSyekh Ali Jaber. Kejadian tersebut terjadi usai, pendakwah kondang ini mengisi acara tahfidz quran di Masjid Falahudin, Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.