MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sudah mulai menerapkan syarat vaksin booster untuk masuk Indonesia.
Hal itu diungkapkan Koordinator Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang, Nolita Sesphana, Rabu 6 April 2022.
“Para calon penumpang SBP sudah mulai diperiksa di pintu keberangkatan,” kata Nolita di Tanjungpinang, Rabu 6 April 2022.
Bagi mereka yang sudah mendapat booster atau vaksin penguat maka tidak perlu lagi menjalani karantina, tes antigen maupun PCR.
Sedangkan pelaku perjalanan yang baru mendapat dua dosis vaksin perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen yang berlaku 1 X 24 jam.
Selain itu bisa juga menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang berlaku atau 3 X 24 jam.
Jika belum mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR.