Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ancaman para pegawai Pertamina untuk mogok bekerja berhasil dimediasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Ancaman mogok ini terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

Pekerja Pertamina akhirnya sepakat dengan manajemen PT Pertamina. ”Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat Minggu lalu, dilanjutkan Senin. Dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak. Tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan,” ujar  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Selasa 28 Desember 2021.

Kesepakatan yang pertama, yakni kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

”Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak. Apalagi merugikan masyarakat,” ujar Putri.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya seluruh pekerja Pertamina pada Rabu 29 Desember 2021 batal.

Pihak direksi menurutnya akan membuka seluas-luasnya saluran komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB.

Kesepatan kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurutnya, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).

Ia mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut. ”Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan terwujud, dan akan terimplementasi kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April,” ujar Putri.

Kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak,” kata Putri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini