MATA INDONESIA, DENPASAR – Pantai Kuta Bali mulai malam tahun baru pada Jumat 31 Desember 2021 pukul 23.00 WITA akan tutup. Penutupan ini, demi mencegah kerumunan.
Tak hanya penutupan, polisi juga melarang pesta kembang api.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali.
”Sesuai Intruksi mendagri sampai pukul 23:00 Wita. Tidak boleh ada keramaian dan kerumunan perayaan. Maksimal, jam 23.00 Wita sudah clear, tidak boleh ada kegiatan lagi,” kata Kombes Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Selasa 28 Desember 2021.
Selain itu, saat menjelang pergantian tahun khusus jalan di sepanjang pantai Kuta tutup untuk kendaraan. Pengunjung yang akan merayakan pergantian tahun di Pantai Kuta hanya bisa masuk dengan berjalan kaki, seperti tahun-tahun sebelumnya.
”Kita, akan tetap koordinasi dengan Desa Adat untuk melakukan penyekatan termasuk juga kantong parkir di situ. Tidak dilarang berkunjung dan ada pembatasan di sana. Hanya dibatasi baik dari jumlah kerumunan dan sebagai,” katanya.
Bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Kuta tidak boleh membawa kembang api dan petasan. Selain itu, pedagang juga dilarang menjual kembang api dan semacamnya.
Ia juga menyebutkan, bila ada yang sengaja melakukan pesta kembang api dan menimbulkan kerumunan akan ditindak dan ada sanksinya.
“Tentunya ada (sanksi) ada, Perda dan Desa Adat dan juga ada pidana jika terbukti sengaja untuk menimbulkan kekacauan dan kegaduhan termasuk petasan tadi, karena ada pelarangan,” katanya.
Aturan perayaan pesta pergantian tahun ini berlaku di seluruh obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali. Pihaknya menerjunkan 1.146 personel untuk mengamankannya.
”Seluruh obyek wisata tidak ada keramaian atau kerumunan. Itu, aturan dari pemerintah sudah ada instruksinya, sudah dibatasi kegiatan sampai jam 23.00 Wita. Karena, tidak boleh ada perayaan pergantian tahun,” katanya.