MATA INDONESIA, PURWOKERTO – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan saat ini.
Menurutnya, menyusun regulasi seperti RKUHP di sebuah negara yang multietnis, multikultur dan multireligi bukan perkara mudah.
“Kita juga harus bisa menjelaskan, bagaimana untuk menyamakan persepsi. Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat,” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin yang dikutip Rabu 10 Agustus 2022.
Saat ini masyarakat banyak mempermasalah 14 pasal di RKUHP yang dinilai akan menimbulkan persoalan jika tidak direvisi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.
RKUHP itu akan diundangkan jika sudah tidak ada lagi masyarakat yang menilainya bermasalah.