Pegawai Kantor Kemenkumham Harus Mampu Jelaskan Masalah RKUHP Kepada Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, PURWOKERTO – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan saat ini.

Menurutnya, menyusun regulasi seperti RKUHP di sebuah negara yang multietnis, multikultur dan multireligi bukan perkara mudah.

“Kita juga harus bisa menjelaskan, bagaimana untuk menyamakan persepsi. Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat,” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin yang dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Saat ini masyarakat banyak mempermasalah 14 pasal di RKUHP yang dinilai akan menimbulkan persoalan jika tidak direvisi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.

RKUHP itu akan diundangkan jika sudah tidak ada lagi masyarakat yang menilainya bermasalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini