Pegawai Kantor Kemenkumham Harus Mampu Jelaskan Masalah RKUHP Kepada Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, PURWOKERTO – Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat perihal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan saat ini.

Menurutnya, menyusun regulasi seperti RKUHP di sebuah negara yang multietnis, multikultur dan multireligi bukan perkara mudah.

“Kita juga harus bisa menjelaskan, bagaimana untuk menyamakan persepsi. Kita juga harus sanggup untuk memberikan pemahaman secara komprehensif kepada masyarakat, agar masyarakat mengerti dan jelas akan realitas yang terjadi, dilihat dari sudut pandang yang berbeda dari masing-masing golongan masyarakat,” Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin yang dikutip Rabu 10 Agustus 2022.

Saat ini masyarakat banyak mempermasalah 14 pasal di RKUHP yang dinilai akan menimbulkan persoalan jika tidak direvisi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk melakukan sosialisasi RKUHP ke masyarakat.

RKUHP itu akan diundangkan jika sudah tidak ada lagi masyarakat yang menilainya bermasalah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini