PBNU Himbau Umat Islam Patuhi Instruksi PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran berisi himbauan kepada segenap umat muslim Indonesia agar mematuhi segala instruksi yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19. Warga Nahdliyin juga diminta menaati 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial) dan mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Senantiasa menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya menjangkit daerah perkotaan, namun telah menyebar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu PBNU mendorong para kiai, ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mengajak masyarakat bersama menangkal penyebaran Covid-19,” tulis PBNU dalam pernyataan, Rabu 14 Juli 2021.

PBNU juga meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha di kawasan PPKM darurat tak digelar di Masjid. Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Adapun dareah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah dinyatakan tidak aman dari COVID (zona merah, zona oranye, zona kuning) maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushala atau lapangan,” ujar PBNU.

PBNU juga meminta agar takbiran di masjid hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari Corona. Sementara di kawasan PPKM darurat atau zona merah tidak dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musala.

“Takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga,” tulis PBNU.

PBNU juga mengimbau warga NU yang memiliki kemampuan finansial agar mendonasikan dana untuk dibelikan hewan kurban yang nanti guna membantu warga terdampak Corona.

Selain itu, PBNU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait Corona, terutama risiko terhadap anak-anak yang rentan tertular. PBNU meminta pemerintah memperhatikan serius ke anak-anak yang terpapar COVID-19.

“Dalam situasi PPKM darurat ini pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi COVID-19 yang harus bekerjasama dengan pihak terkait,” jelas PBNU.

PBNU juga mengutuk pihak-pihak yang menimbun obat-obatan, alkes, termasuk oksigen. Termasuk tindakan yang mengambil keuntungan finansial dari pandemi yang merugikan banyak pihak.

“PBNU mengutuk tindakan tersebut,” tulis PBNU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini