PBNU Himbau Umat Islam Patuhi Instruksi PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan Surat Edaran berisi himbauan kepada segenap umat muslim Indonesia agar mematuhi segala instruksi yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19. Warga Nahdliyin juga diminta menaati 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sosial) dan mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Senantiasa menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya menjangkit daerah perkotaan, namun telah menyebar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu PBNU mendorong para kiai, ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat berperan aktif mengajak masyarakat bersama menangkal penyebaran Covid-19,” tulis PBNU dalam pernyataan, Rabu 14 Juli 2021.

PBNU juga meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha di kawasan PPKM darurat tak digelar di Masjid. Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satgas COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

“Adapun dareah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat atau daerah dinyatakan tidak aman dari COVID (zona merah, zona oranye, zona kuning) maka salat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushala atau lapangan,” ujar PBNU.

PBNU juga meminta agar takbiran di masjid hanya dianjurkan untuk di wilayah yang dinyatakan aman dari Corona. Sementara di kawasan PPKM darurat atau zona merah tidak dianjurkan untuk takbiran di masjid atau musala.

“Takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga,” tulis PBNU.

PBNU juga mengimbau warga NU yang memiliki kemampuan finansial agar mendonasikan dana untuk dibelikan hewan kurban yang nanti guna membantu warga terdampak Corona.

Selain itu, PBNU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait Corona, terutama risiko terhadap anak-anak yang rentan tertular. PBNU meminta pemerintah memperhatikan serius ke anak-anak yang terpapar COVID-19.

“Dalam situasi PPKM darurat ini pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi COVID-19 yang harus bekerjasama dengan pihak terkait,” jelas PBNU.

PBNU juga mengutuk pihak-pihak yang menimbun obat-obatan, alkes, termasuk oksigen. Termasuk tindakan yang mengambil keuntungan finansial dari pandemi yang merugikan banyak pihak.

“PBNU mengutuk tindakan tersebut,” tulis PBNU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Cooling System: Strategi Ampuh Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif

Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah diselenggarakan di berbagai daerah dengan aman dan damai. Salah satu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini