MATA INDONESIA, WASHINGTON – Sejumlah anggota pasukan elit Navy Seal Amerika Serikat (AS) yang menolak divaksin Covid-19 dengan alasan agama dapat bernafas lega. Pasalnya, hakim federal AS melarang Departemen Pertahanan menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Sebanyak 35 anggota pasukan elit Navy Seal AS sebelumnya mengajukan gugatan atas hukuman yang diberikan oleh Angkatan Laut dan Departemen Pertahanan terkait mandat Covid-19.
Hakim Distrik A.S. Reed O’Connor, yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa Angkatan Laut dan Departemen Pertahanan tidak memiliki hak untuk mengatur kebebasan anggotanya.
“Anggota Angkatan Laut dalam kasus ini berusaha untuk membela kebebasan yang telah mereka korbankan begitu banyak untuk dilindungi. Pandemi Covid-19 tidak memberikan izin kepada pemerintah untuk mencabut kebebasan itu,” tulis hakim dalam keputusan setebal 26 halaman.
Melansir Yahoo News, Selasa, 4 Januari 2022, para anggota militer telah menghadapi serangkaian tindakan disiplin militer karena menolak vaksin Covid-19.
First Liberty Institute, sebuah organisasi hukum yang didedikasikan untuk membela kebebasan beragama AS yang mewakili anggota layanan penggugat, mengatakan keputusan tersebut sebagai kemenangan.
“Memaksa seorang anggota militer untuk memilih antara iman mereka dan melayani negara mereka adalah menjijikkan bagi Konstitusi dan nilai-nilai Amerika,” kata Mike Berry, penasihat umum institut itu, dalam sebuah pernyataan tertulis.
Pejabat Pentagon tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters pada Senin malam.
Putusan itu menandai salvo terbaru dalam serangkaian pertarungan hukum atas mandat vaksin Covid-19 yang diperintahkan oleh Presiden Joe Biden yang telah terbukti sangat kontroversial di kalangan konservatif.