Pasukan Elite AL yang Tolak Vaksin Covid-19 karena Agama Dibebaskan dari Hukuman

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Sejumlah anggota pasukan elit Navy Seal Amerika Serikat (AS) yang menolak divaksin Covid-19 dengan alasan agama dapat bernafas lega. Pasalnya, hakim federal AS melarang Departemen Pertahanan menjatuhkan hukuman kepada mereka.

Sebanyak 35 anggota pasukan elit Navy Seal AS sebelumnya mengajukan gugatan atas hukuman yang diberikan oleh Angkatan Laut dan Departemen Pertahanan terkait mandat Covid-19.

Hakim Distrik A.S. Reed O’Connor, yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa Angkatan Laut dan Departemen Pertahanan tidak memiliki hak untuk mengatur kebebasan anggotanya.

“Anggota Angkatan Laut dalam kasus ini berusaha untuk membela kebebasan yang telah mereka korbankan begitu banyak untuk dilindungi. Pandemi Covid-19 tidak memberikan izin kepada pemerintah untuk mencabut kebebasan itu,” tulis hakim dalam keputusan setebal 26 halaman.

Melansir Yahoo News, Selasa, 4 Januari 2022, para anggota militer telah menghadapi serangkaian tindakan disiplin militer karena menolak vaksin Covid-19.

First Liberty Institute, sebuah organisasi hukum yang didedikasikan untuk membela kebebasan beragama AS yang mewakili anggota layanan penggugat, mengatakan keputusan tersebut sebagai kemenangan.

“Memaksa seorang anggota militer untuk memilih antara iman mereka dan melayani negara mereka adalah menjijikkan bagi Konstitusi dan nilai-nilai Amerika,” kata Mike Berry, penasihat umum institut itu, dalam sebuah pernyataan tertulis.

Pejabat Pentagon tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar oleh Reuters pada Senin malam.

Putusan itu menandai salvo terbaru dalam serangkaian pertarungan hukum atas mandat vaksin Covid-19 yang diperintahkan oleh Presiden Joe Biden yang telah terbukti sangat kontroversial di kalangan konservatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini