Pastikan Keikutsertaan Partai di Pemilu 2024, Tujuh Partai Politik di Kulon Progo bakal Diverifikasi Faktual

Baca Juga

MATA INDONESIA, KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, melakukan verifikasi faktual ke tujuh partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 mulai 15 Oktober-4 November 2022 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih mengatakan jumlah partai nasional yang lolos verifikasi administrasi sejumlah 18 parpol termasuk di dalamnya sembilan parpol yang memperoleh kursi di DPR RI.

“Sesuai Keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, sembilan partai politik (parpol) tersebut tidak mengikuti verifikasi faktual. Di Kabupaten Kulon Progo terdapat tujuh partai nasional yang akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan pengumuman dari KPU RI tersebut,” kata Tri Mulatsih, Sabtu 15 Oktober 2022.

KPU Kulon Progo tidak akan melakukan verifikasi faktual ke sembilan parpol yang memiliki wakil di DPR RI antara lain PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN dan Golkar serta PPP.

Ia mengatakan tujuh parpol yang dilakukan verifikasi faktual, di Kulon Progo yaitu Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia (PGPI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.

“Verifikasi faktual akan dilakukan dengan melakukan kunjungan ke kantor sekretariat parpol beserta kunjungan ke anggota parpol yang tersampling,” kata Tri Mulatsih.

Selain itu, lanjut Tri Mulatsih, petugas akan melakukan kunjungan ke kantor sekretariat parpol dimaksudkan untuk memastikan kebenaran pengurus, keterwakilan perempuan 30 persen dan domisili kantor.

“Kunjungan ke tempat tinggal anggota dimaksud untuk memastikan bahwa anggota parpol yang dikunjungi terbukti merupakan anggota parpol yang bersangkutan,” katanya.

Ketua KPU Kulon Progo, Ibah Muthiah mengatakan minimal syarat dukungan keanggotaan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 443 orang.

Ia mengatakan untuk dapat menjadi parpol peserta Pemilu 2024, parpol harus mengantongi minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota.

“Sesuai dengan jumlah penduduk Kulon Progo yaitu 442.838 jiwa. Sampling dalam verifikasi faktual satu parpol lebih dari 50 persen,” kata dia.

Reporter: Abraar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini