MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan, pandemi Covid-19 tidak akan menghambat penghargaan pengelolaan Adipura untuk daerah-daerah yang berhasil dalam pengelolaan lingkungan dan kebersihan.
“Adipura itu bukan hilang tapi memang dalam masa wabah pandemi Covid-19 ini kami harus menghargai daerah-daerah yang sekarang konsentrasi dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Kamis 1 April 2021.
Ia berkata, KLHK saat ini tengah melakukan pembinaan Adipura dengan adanya klasifikasi yang telah dibuat.
Vivien menyebut, fokus pembinaan adalah materi pengurangan dan penanganan sampah, teknis operasional tempat pembuangan akhir dengan jika masih menggunakan sistem terbuka sudah dipastikan tidak akan mendapatkan Adipura.
Saat ini, pembinaan masih fokus pada penyediaan ruang terbuka hijau publik dan penyusunan kebijakan strategi daerah (jakstrada) terkait pengelolaan sampah.
Sementara, Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Sarwono Kusumaatmadja mengatakan pelaksanaan Adipura berikutnya tidak akan menggunakan data lama yang dikumpulkan pada 2019.
“Adipura berikut hanya bisa dibuka kembali kalau ketentuan-ketentuan baru dan penyempurnaan itu sudah cukup dilaksanakan secara operasional jelas, baru kemudian bisa dibuka,” kata Sarwono.