MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Sebanyak tiga guru beserta seorang Kepala Sekolah di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul dinonaktifkan diduga terkait kasus pemaksaan jilbab.
Langkah itu diambil Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena merupakan mandat dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Mereka adalah seorang kepala sekolah, seorang wali kelas serta dua guru bimbingan konseling (BK).
“Satu kepala sekolah dan tiga guru saya bebaskan dari jabatannya. Jadi tidak boleh mengajar terlebih dahulu sampai nanti ada kepastian,” ujar Sri Sultan HB X, Kamis 4 Agustus 2022.
Menurut dia, kepala sekolah dan para guru diduga melakukan pelanggaran aturan penggunaan seragam sekolah, terutama di sekolah negeri.
Peraturan yang dilanggar adalah Permendikbud Nomor 45/2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat pendidikan.
Pemda juga membentuk tim satgas yang akan menginvestigasi hal itu dan hasilnya akan digunakan mengambil kebijakan terhadap sekolah yang bersangkutan.
Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan penonaktifan kepala sekolah dan para guru tersebut dilakukan sementara.
Disdikpora sudah membahas dengan badan kepegawaian daerah untuk memproses kebijakan non aktif para guru tersebut.
Sebelumnya, seorang siswi di SMAN 1 Banguntapan diduga dipaksa mengenakan jilbab oleh guru di sekolah setempat.
Siswa yang diketahui berada di lingkungan muslim itu sempat depresi hingga mengurung diri di kamar mandi ketika jam pelajaran berlangsung.
Kejadian itu diketahui saat para guru kebingungan dengan siswi tersebut karena tak berada di kelas di 3 mata pelajaran. Hal itu terjadi pada Selasa 26 Juli 2022.
Reporter: Muhamad Fauzul Abraar