MATA INDONESIA, JAKARTA-Aplikasi TikTok kembali diblokir oleh pemerintah Pakistan karena ada konten yang dianggap vulgar. Ini kali kedua aplikasi milik ByteDance diblokir.
Pakistan memblokir TikTok pertama kali pada Oktober 2020. Saat itu, pemerintah Pakistan menghentikan akses atas TikTok selama 10 hari.
“Untuk mematuhi perintah Pengadilan Tinggi Peshawar, PTA mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan (operator) untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok,” demikian bunyi pengumuman dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) mengenai perintah pemblokiran, mengutip laman The Verge.
Tidak jelas sepenuhnya mengapa legalitas TikTok di Pakistan kembali dipertanyakan atau ada tren video di TikTok yang menyebabkan pemblokiran.
Namun menurut laporan Al Jazeera, pemblokiran ini merupakan dampak dari pengaduan yang ketua Pengadilan Tinggi Peshawar Qaiser Rashid Khan yang menuduh TikTok memiliki konten yang tidak dapat diterima masyarakat Pakistan.
The Financial Times menyebut, Khan mengatakan, platform TikTok terlibat dalam menjajakan konten vulgar dan memerintahkan larangan atas TikTok segera berlaku.
Sementara itu, pihak TikTok dalam pernyataannya mengatakan akan menjaga dan melindungi platform dari konten yang tidak pantas.
“TikTok dibangun di atas dasar ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat guna menghindari konten yang tidak pantas agar ditindak di platform,” kata TikTok dalam pernyataan pada The Verge.
TikTok juga menyebut, di Pakistan pihaknya mengembangkan tim moderasi bahasa lokal. “Kami memiliki mekanisme pelaporan dan menghapus konten yang melanggar pedoman komunitas kami,” kata pihak TikTok.
Pihak TikTok juga berharap untuk dapat melayani jutaan pengguna di Pakistan dan menjadi tempat bagi masyarakat Pakistan untuk menyalurkan kreativitas dan jadi sumber hiburan.
TikTok sendiri sudah mengalami sejumlah larangan oleh pemerintah berbagai negara di seluruh dunia.
Terparah, TikTok dilarang di India sejak tahun 2020 lalu. Nasib TikTok juga sempat diperdebatkan di Amerika Serikat saat pemerintahan Donald Trump. Di Indonesia pun TikTok sempat diblokir beberapa waktu, juga karena konten di dalam aplikasi yang vulgar.