MINEWS, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang digelar pada Senin 4 Oktober 2019.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan bahwa secara hukum putusan tersebut patut dihormati.
“Bila dilihat dari sisi hukum, putusan sidangnya patut dihargai karena ini mengindikasikan tak ada bukti yang bisa memberatkan Sofyan dalam keterlibatannya dalam kasus PLTU Riau 1 tersebut,†katanya saat dihubungi Minews.id hari ini.
Namun di sisi lain, Suparji berkata, hasil putusan sidang ini malah menunjukkan titik lemah dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lembaga anti rasuah tersebut juga dinilai tak bisa membuktikan dugaan keterlibatan Sofyan dalam kasus korupsi dalam tubuh PLN.
“Ini perlu jadi bahan refleksi bagi jaksa penuntut umum KPK agar dalam menangani sebuah kasus harus menyiapkan data dan bukti yang jelas (sehingga tak terjadi salah tangkap seperti ini),†ujarnya.
Adapun dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor hari ini, Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sofyan juga disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Bahkan ia juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.