MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat pelanggaran pidana yang dilakukan Djoko Tjandra, tidak perlu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, penyerahan kasus itu ke KPK terlalu berlebihan dan terkesan jelas dipolitisir.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis 3 September 2020.
Sebagaimana dilansir antaranews, Anto -panggilan akrab Indriyanto- menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan mengalami kendala sama sekali dalam menangani kasus Jaksa Pinangki.
“Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini,” kata Anto.
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
Semuanya akan terbuka saat persidangan apakah hasil penyidikan Kejagung baik atau buruk.