Pakar: Putusan MA Tak Pengaruhi Keabsahan Jokowi-Ma’ruf Amin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hasil pemilihan presiden 2019, tidak memiliki implikasi hukum apa pun pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai putusan judicial review yang dikeluarkan MA tersebut tidak memiliki konsekuensi yuridis surut ke belakang.

“Putusan itu berlaku untuk pemilu mendatang,” ujar Fickar saat dihubungi Mata Milenial Indonesia, Rabu 8 Juli 2020.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi.

Menurut Tohadi, putusan MA tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Supandi pada 20 Oktober 2019. Padahal, penetapan pasangan calon presiden dan wapres terpilih dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019.

Pengajar hukum tata negara Universitas Pamulang dan Universitas Presiden (President University) itu menilai asas putusan hukum tidak berlaku surut pada sebuah peristiwa hukum sebelumnya. (Krisantus de Rosario Binsasi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini