MATA INDONESIA, JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hasil pemilihan presiden 2019, tidak memiliki implikasi hukum apa pun pada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar menilai putusan judicial review yang dikeluarkan MA tersebut tidak memiliki konsekuensi yuridis surut ke belakang.
“Putusan itu berlaku untuk pemilu mendatang,” ujar Fickar saat dihubungi Mata Milenial Indonesia, Rabu 8 Juli 2020.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (Lasina) Tohadi.
Menurut Tohadi, putusan MA tersebut diputuskan majelis hakim yang diketuai Supandi pada 20 Oktober 2019. Padahal, penetapan pasangan calon presiden dan wapres terpilih dilakukan pada tanggal 30 Juni 2019.
Pengajar hukum tata negara Universitas Pamulang dan Universitas Presiden (President University) itu menilai asas putusan hukum tidak berlaku surut pada sebuah peristiwa hukum sebelumnya. (Krisantus de Rosario Binsasi)