Pakar: PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penggunaan lahan tanpa izin Habib Rizieq Shihab bisa digugat secara perdata oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Meski sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN adalah melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri .

Pendapat ini disampaikan pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi. Ia  berpendapat PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN,” kata Redi, Minggu 21 Februari 2021.

Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. “Keduanya bisa jalan bersamaan,” ujar Redi.

Laporan polisi PTPN VIII yang teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021 mempersangkakan Habib Rizieq dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Sampai saat ini Polri masih menangani laporan tersebut.

PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menyatakan bahwa pihaknya berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu. Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bansos Pangan Beras dan Minyak Goreng Jadi Penyangga Kesejahteraan Masyarakat

Oleh : Andhika RachmaPemerintah terus memperkuat perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras dan minyak goreng sebagai langkah menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi harga kebutuhan pokok. Program tersebut menjadisalah satu instrumen penting negara dalam memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, terutama bagi kelompok rentan dan keluarga berpenghasilan rendah. Kehadiran bansos pangantidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berperan menjagastabilitas sosial dan memperkuat ketahanan pangan nasional.Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersamaPerum Bulog terus mempercepat distribusi bantuan pangan ke berbagai wilayah di Indonesia. Penyaluran bantuan ini menyasar lebih dari 33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) denganalokasi bantuan berupa beras dan minyak goreng yang diberikan secara bertahap. Pemerintahmenilai program bansos pangan menjadi langkah strategis untuk mengurangi tekanan ekonomimasyarakat sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasar.Program bantuan pangan tersebut juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjagakeseimbangan antara perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi nasional. Di tengah tantanganglobal seperti ketidakpastian rantai pasok pangan dunia dan gejolak harga komoditasinternasional, pemerintah berupaya memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadapkebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Bantuan beras dan minyak goreng menjadi bentuknyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak inflasi pangan yang dapatmemengaruhi kondisi ekonomi rumah tangga.Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran mencapai Rp11,92 triliun untuk mendukungpenyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng pada tahun 2026. Anggaran tersebutdigunakan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar dan tepat sasaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebutbertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.Penyaluran bansos pangan juga menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi nasional. Pemerintah memahami bahwa kenaikan harga bahan pangan dapat memberikan tekananlangsung terhadap masyarakat kecil. Oleh karena itu, distribusi bantuan beras dan minyak goreng dilakukan bersamaan dengan upaya menjaga pasokan pangan nasional tetap aman. Dengan stokcadangan beras pemerintah yang terus diperkuat, Indonesia dinilai memiliki kemampuanmenjaga stabilitas pangan di tengah tantangan global.Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa program bantuan pangan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Pemerintahberupaya memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh bantuan secara cepatdan merata. Penyaluran bansos pangan dinilai mampu membantu meringankan bebanpengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat dengan pendapatan terbatas yang sangat terdampak oleh perubahan harga kebutuhan pokok.Selain membantu masyarakat penerima manfaat, program bansos pangan turut memberikandampak positif terhadap stabilitas pasar domestik. Ketika distribusi bantuan berjalan efektif, tekanan terhadap lonjakan harga beras dan minyak goreng dapat ditekan sehingga kondisi pasar menjadi lebih stabil....
- Advertisement -

Baca berita yang ini