Pakar: PPN Sembako dan Pendidikan Jangan Diterapkan Sekarang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Niat pemerintah menetapkan pajak pendidikan dan sembako sebenarnya baik dan dua hal yang terkandung dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) agar tercipta keadilan pajak. Namun pakar perpajakan mengharapkan penerapannya tidak sekarang, tetapi saat ekonomi sudah pulih.

Pakar perpajakan dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Dr. Jody Antawidjaja, menyarankan sekarang lebih banyak mempertajam dan menyempurkankan RUU KUP tersebut.

“Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, pemerintah dan DPR dapat dipastikan mengutamakan saat yang tepat untuk mengundangkan peraturan tersebut,” ujar Jody dalam keterangan tertulis yang diterima Mata Indonesia News, Kamis 17 Juli 2021.

Sistem baru itu diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.

Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak dan mengoptimalkan pendapatan negara.

Soal yang membuat gaduh adalah beredarnya wacana di masyarakat mengenai pengenaan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan dalam draf RUU KUP yang beredar terutama pada redaksional Pasal 44 E RUU KUP tersebut.

Klausul itu menghapus ketentuan Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketentuan Pasal 4A ayat 2 UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang membahas pengecualian pengenaan PPN dan PPnBM.

Wacana itu pun seperti membangunkan kucing tidur yang sakit gigi, karena saat Pandemi Covid19 belum terkendali sehingga membuat orang hampir putus asa, pemerintah seolah akan memperberatnya dengan pengenaan PPN pada sembako dan jasa pendidikan.

Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN dan (PPnBM) semula menyebutkan, “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak”, sebagai salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Di draf revisi UU KUP yang beredar, klausul ini dihapus. Begitu juga Pasal 4A ayat 3 huruf g di Undang-undang tersebut yang semula menyatakan jasa pendidikan tidak dikenai PPN juga dihapus. Artinya, atas jenis Barang dan Jasa tersebut akan dikenakan PPN dari semula tidak dikenakan.

Namun bukan hanya sembako dan jasa pendidikan yang akan dikenai PPN pada revisi peraturan tersebut. Berdasarkan draf pasal 4A ayat 2 huruf a dan b adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak hingga jasa kesehatan.

Namun, RUU KUP itu belum dibahas, apalagi disetujui DPR dan pemerintah sehingga masih banyak ruang untuk memperbaikinya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mendukung Disiplin Operasional Demi Integritas MBG

Oleh : Rivka Mayangsari*) Komitmen negara dalam membangun generasi sehat dan unggul tidak hanya diwujudkan melaluikebijakan besar, tetapi juga melalui disiplin operasional di lapangan. Inilah yang kini ditegaskan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penguatanpengawasan dan penegakan aturan menjadi langkah nyata untuk memastikan setiap proses berjalan sesuaistandar, transparan, dan berorientasi pada kepentingan anak-anak Indonesia sebagai penerima manfaatutama. Salah satu fokus utama BGN adalah penegakan disiplin penggunaan mobil operasional Satuan PelayananPemenuhan Gizi (SPPG). Kendaraan tersebut secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti berbelanja atau urusan lain di luar distribusi MBG. Mobil operasional merupakan bagian vital darirantai distribusi makanan bergizi. Penyimpangan sekecil apa pun berpotensi mengganggu efektivitas dan kredibilitas program. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala SPPG, PengawasKeuangan, dan Pengawas Gizi se-Solo Raya, menegaskan pentingnya penggunaan kendaraan sesuaiperuntukannya. Ketegasan BGN bukan sekadar imbauan administratif. Nanik yang juga membidangiKomunikasi Publik dan Investigasi menegaskan sanksi tegas bagi Kepala SPPG yang terbukti melanggaraturan. Ancaman sanksi ini mencerminkan keseriusan BGN dalam menjaga marwah program strategisnasional. MBG bukan sekadar distribusi makanan, melainkan investasi negara terhadap kualitas sumberdaya manusia. Karena itu, integritas pelaksanaannya tidak boleh ditawar. BGN juga menekankan pentingnya independensi Kepala SPPG. Mereka diminta menolak tegas jika adamitra atau pemasok yang mencoba memanfaatkan kendaraan operasional untuk kepentingan di luardistribusi MBG. BGN menegaskan bahwa pemasok wajib menyediakan kendaraan sendiri untukmengangkut bahan pangan ke dapur SPPG. Ketegasan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam rantai logistik. Dengan menjaga independensi, Kepala SPPG dapat fokus pada misi utama: memastikan makanan bergizisampai tepat waktu dan dalam kondisi aman kepada anak-anak penerima manfaat. Disiplin operasionalbukan sekadar soal aturan teknis, tetapi bagian dari etika pelayanan publik yang mengutamakankepentingan masyarakat. Selain kendaraan operasional, BGN memberi perhatian besar pada pengawasan bahan baku pangan. Proses penerimaan bahan baku di dapur SPPG dinilai sebagai titik krusial dalam menjaga keamananpangan. Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini