MATA INDONESIA, JAKARTA – Penangkapan dan penahanan Ambroncius Nababan menjadi bukti hukum tidak diskriminatif. Padahal, dia sukarelawan pendukung Jokowi pada Pilpres 2019.
“Negara tidak memberi toleransi isu rasis atau mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan),” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Kamis 28 Januari 2021.
Sementara anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Indonesia tidak memberi tempat bagi rasisme.
Sikap rasis di negara ini tidak boleh diberi toleransi dan negara harus bersikap tegas serta berlanjut ke pengadilan.
Polri diketahui menyangka Ambroncius dengan Pasal 45a Ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.
Selain itu dia dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia juga bakal dijerat Pasal 156 KUHP.