MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana pemerintah mencabut subsidi LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg di pasaran, mendapat sorotan dari Pakar Minyak dan Gas, Mamit Setiawan.
Menurutnya bahwa pemerintah masih harus melakukan kajian ke lapangan secara berulang-ulang. Sebab realita di lapangan gas LPG bersubsidi ini banyak dinikmati oleh kalangan yang tidak masuk dalam kategori.
“Sejauh ini saya melihatnya pemerintah belum mengacu atau menuju ke arah sana, untuk menghilangkan subsidi LPG 3 kg. Tetapi kita melihat bagaimana mengendalikan konsumsi LPG 3 kg,” kata Mamit Setiawan kepada Mata Indonesia News.
“Maksudnya LPG 3 kg memang tepat sasaran kepada orang-orang berhak. Karena dalam realitanya sampai sejauh ini, justru LPG 3 kg dinikmati oleh orang-orang yang tidak masuk kategori miskin. Jadi memang saat ini perlu pengendalian terhadap distribusi LPG 3 kg,” sambungnya.
Mamit menuturkan bahwa salah satu yang sedang dikaji adalah sistem distribusi tertutup. Artinya, mereka yang memiliki Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Indonesia Sejahtera berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg.
“Jadi tidak benar bila LPG 3 kg akan dihilangkan. Jadi lebih ke bagaimana kita dapat mengendalikan konsumsi maupun distribusi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Dan inilah yang sedang dikaji oleh pemerintah dalam rangka mengendalikan LPG 3 kg,” tuntasnya.
Adapun dalam paparan Ditjen Migas, penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2020 mencapai 7,14 juta metrik ton. Sementara, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.