Pakar: Meski Masuk Prolegnas, Urgensi Diundangkannya RUU PKS Belum Mendesak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sudah masuk prolegnas pada tahun ini. Namun, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai urgensi pengundangannya masih belum mendesak.

“Selama belum mampu menjelaskan tentang implementasi undang-undang ini secara baik dan mencegah berbagai kehawatiran yang timbul. Maka tahap sekarang, Saya lebih baik mempertajam kajian akademis dan sosialisasi, sehingga undang-undang ini memang menjadi kebutuhan,” ujar Suparji saat berbincang dengan Mata Indonesia Televisi yang dilihat Rabu 16 Juni 2021.

Suparji meminta agar RUU PKS tidak menimbulkan kekhawatiran banyak orang akan masuk ke ruang privat dan dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi.

Namun, dia mengakui fenomena kekerasan seksual baik fisik maupun verbal di masyarakat maupun rumah tangga semakin banyak ditemukan di masyarakat.

Sementara, proses penegakkan hukum memang masih belum sesuai harapan dalam arti belum mampu membuat terang benderang perkara, dan belum mampu memberi sanksi yang menjerakan pelaku.

Selain itu, belum mampu mengungkap fakta sebenarnya, karena keterbatasan regulasi yang mendasari ditambah ada keengganan korban untuk melaporkan serta tidak adanya jaminan atau perlindungan yang memadai terhadap korban.

Untuk mengetahui lebih lengkap seluk beluk RUU PKS saksikan di kanal YouTube Mata
Milenial Indonesia TV dengan link berikut; https://www.youtube.com/watch?v=fRVcuEnu9g0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Keberhasilan TNI Tembak Mati Anggota OPM Egianus Kogoya

Oleh : Loa Murib Keberhasilan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menindak tegas Kelompok OrganisasiPapua Merdeka (OPM) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya patut mendapatkanapresiasi yang tinggi. Langkah tegas ini menjadi cerminan komitmen negara dalam menjagakeutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus melindungimasyarakat Papua dari ancaman kekerasan yang kerap dilakukan kelompok separatis. Operasipenindakan oleh TNI di Kampung Aleleng, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo bukansekadar respons militer, tetapi juga bagian dari upaya mengembalikan ketenangan warga sipildi Papua Pegunungan. Aksi brutal OPM sebelumnya telah mengganggu stabilitas dan menimbulkan luka mendalam, termasuk pembunuhan terhadap para pekerja pembangunan gereja di Wamena. Tak hanya itu, kelompok ini juga terlibat dalam perusakan hutan untuk ladang ganja ilegal, sebuah aktivitasyang menunjukkan bahwa tindakan mereka tidak lagi sekadar bernuansa ideologis, namunjuga merusak ekosistem dan tatanan sosial di daerah tersebut. Dalam konteks ini, langkahTNI hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang selama ini hidup dalamketakutan. Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam keberhasilan operasi tersebut. Saat aparatmemperoleh laporan tentang keberadaan empat anggota OPM...
- Advertisement -

Baca berita yang ini