MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan anggaran senilai Rp 405,1 triliun untuk menjaga perekonomian Indonesia di tengah ancaman wabah corona (covid-19). Alokasi dana itu diterbitkan dalam Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, keputusan ini bersifat strategis dan darurat karena mengingat wabah corona telah masuk dalam kategori sebagai kasus extraordinary (luar biasa).
Ia juga mengatakan, sebelum regulasi ini ditetapkan tentunya para otoritas fiskal yang terhimpun dari sejumlah Kementerian terkait maupun Lembaga intelijen telah melakukan kalkulasi berdasarkan pengalaman, tren, dan data yang dimiliki.
“Selain itu, mereka juga ikut mempelajari benchmark atau tolok ukur dari stimulus yang dilakukan negara lain terkait covid-19,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Rabu 1 April 2020.
Yustinus juga yakin bahwa dengan adanya kebijakan ini, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan terbantu melalui beberapa relaksasi. Misalnya pelonggaran kredit dan penundaan pembayaran angsuran selama setahun bagi yang terdampak. Rencana perluasan penerima insentif pajak juga kemungkinan akan menyasar UMKM. “Saya juga setuju, mustinya UMKM menjadi sasaran utama pemberian insentif fiskal,” kata Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut.
Yustinus lalu menyarakan agar pemerintah perlu memastikan sasaran penerimaan anggaran ini secara akurat dan valid. Hal ini bertujuan agar dana ini bisa tersalurkan dengan baik hingga masyarakat bawah.
“Salurkan dg perantaraan teknologi yaitu lewat bank, platform digital seperti link aja,ovo atau gopay. Perlu juga onitoring yang baik untuk penggunaannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, rincian dari anggaran senilai Rp 405,1 triliun itu, dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan. Lalu sebesar Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR). Kemudian senilai Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.