MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia Prof Indiryanto Seno Adji berkata, pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, dalam kasus tewasnya enam anggota laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang didor oleh aparat pada 7 Desember 2020 lalu, di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Merujuk pada temuan Komnas HAM, Indriyanto menyebut FPI adalah pihak yang lebih dulu menyerang polisi.
“Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan unlawful killing,” kata Indriyanto dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Dalam pandangannya, polisi sebagai penegak hukum sudah bertindak tepat karena dalam keadaan terancam nyawa, sehingga harus melakukan pembelaan.
“Pembelaan terpaksa aparat itu adalah dibenarkan, memiliki dasar legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena ada serangan terlebih dahulu yang mengancam jiwa,” ujar dia.
Kemudian, Indriyanto juga mendesak agar aparat segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM, terkait kepemilikan senjata api ilegal anggota FPI.
“Dapat dilihat ada ‘related evidence’ terkait tembak menembak bahwa ada dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal. Dari semua ini memberikan klarifikasi bahwa tidak ada ‘unlawful killing’ terhadap kematian anggota FPI dan tindakan aparat dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Indriyanto.
Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Berdasarkan investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sedangkan empat orang lainnya masih hidup dan dalam penguasaan polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 Tol Japek menuju Markas Polda Metro Jaya.