Pakar Hukum Pidana: RKUHP Harus Segera Disahkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus segera disahkan dengan menuntaskan pasal-pasal yang masih bermasalah.

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) DR, Chairul Huda menjawab pertanyaan Mata Indonesia News, Rabu 17 Agustus 2022.

“Ya sebaiknya segera disahkan, dengan terlebih dahulu menuntaskan pemahasan ttg pasal2 yg dianggap bermasalah,” ujar Chairul.

Sebelumnya, Chairul pernah mengungkapkan RKUHP yang sekarang adalah karya anak bangsa sehingga mencerminkan kepribadian khas Indonesia.

RKUHP itu akan membuat Bangsa Indonesia tidak lagi sekadar mengekos bangsa Eropa dalam penegakkan hukum.

Chairul mengungkapkan RKUHP tersebut dipersiapkan setidaknya untuk 100 tahun mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

LPPDM Adukan Bupati Manggarai Barat ke Polda NTT soal Privatisasi Pantai

Minews.id, Kota Kupang - Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) secara resmi mengadukan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, SE....
- Advertisement -

Baca berita yang ini