Pakar Hukum Minta Polisi Tangkap Mafia Kesehatan yang Bikin Harga Oksigen Medis Melonjak

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan survei yang dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), harga tabung oksigen di DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat kian meroket. Bahkan harga oksigen di sejumlah toko di marketplace naik hingga mencapai 900 persen.

Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad memberikan apresiasi atas kinerja KPPPU. Ia pun menghimbau kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan mengusut tuntas praktik mafia kesehatan tersebut.

Menurutnya, pengusutan bisa berdasarkan undang-undang perdagangan. Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

“Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini oksigen,” ujarnya dalam keterangan pers, baru-baru ini.

Suparji juga menekankan bahwa para pelaku usaha harus memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

“Polri bisa mendalami menggunakan pasal 107 UU Perdagangan,” katanya.

Ia juga berharap KPPU juga harus menindak kenaikan harga oksigen yang fantastis tersebut. Jangan sampai ada persaiangan usaha yang tidak sehat, harus dicegah adanya pelaku usaha yang mengambil keuntungan secara tidak wajar di atas penderitaan orang lain.

“Perlu ada tindakan nyata dan tegas dari KPPU demi menjaga harga oksigen agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jangan sampai masyarakat malah terbebani di tengah pandemi,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini Kemendag perlu untuk turun tangan dengan menetapkan harga tertinggi oksigen medis. Langkah tersebut demi memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Kemendag bisa juga membuat daftar harga tertinggi untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meringankan masyarakat yang kesusahan. Seperti Kemendag menetapkan harga tertinggi obat yang dinilai untuk mengobati Covid-19,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini