Pakar Hukum Minta Petugas Tak Main Kekerasan saat Tertibkan Warga di Masa PPKM Darurat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menyoroti penindakan petugas terhadap pelanggar PPKM Darurat yang cenderung menggunakan kekerasan. Ia menilai tindakan itu kurang memperhatikan sisi kemanusiaan.

“Misalnya dengan menyemprotkan air ke toko, menyita dagangan, hingga memukul seorang ibu. Selain itu, ada yang sampai menjalani sidang dan didenda Rp 5 juta,” ujar Suparji dalam keterangannya, Minggu 18 Juli 2021.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dengan cara demikian bukan solusi yang baik. Malah kian memberatkan kondisi masyarakat yang sudah memprihatinkan. Suparji berharap para petugas harus bernarasi dengan baik dan ungkapan yang tidak menunjukkan empati terhadap masyarakat harus dicegah. “Perlu perkuat jalinan solidaritas yang nyata seluruh komponen bangsa,” katanya.

Ia juga menyoroti prilaku oknum Dishub yang viral beberapa waktu lalu tengah duduk-duduk di warung kopi di masa PPKM Darurat. Akibat kelakuan tersebut, mereka pun dicopot dari jabatannya. “Pemberhentian terhadap mereka sudah tepat, semoga tidak ada pejabat yang melalukan hal serupa,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyetujui upaya pemerintah memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak langsung PPKM Darurat. Sebab, warga tersebut kesusahan untuk memenuhi kebutuhan hidup terlebih di masa pandemi.

“Dampak ekonomi dari PPKM Darurat sangat terasa sehingga Bansos perlu diperbesar nilainya, jangan hanya Rp300 ribu satu bulan. Jumlah itu pun dinilai sangat kurang bila dibandingkan dengan kebutuhan minimal masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1% Tidak Berdampak Negatif: Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Masyarakat Terlindungi

Jakarta – Sejumlah pihak menyambut positif rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% pada tahun...
- Advertisement -

Baca berita yang ini