MATA INDONESIA, JAKARTA-Komedian Daus Mini terancam hukuman penjara selama tiga bulan, karena telah melanggar lalu lintas. Dia dijerat dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yakni Pasal 287 ayat (4) karena memakai lampu strobo tidak sesuai peruntukan dan Pasal 280 karena Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
“Untuk Pasal 287 ancaman hukuman satu bulan, denda Rp250 ribu. Sedangkan untuk Pasal TNKB ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp500ribu,” kata Wakasat Lantas Polres Metro Depok Kompol David Purba, Jumat 11 Maret 2022.
Denda yang dikenakan pada Daus nantinya diakumulasi antara kedua pasal itu
Diketahui, mobil milik Daus melintas di Jalan Margonda Kamis 10 Maret 2022 dinihari. Mobil itu dikendarai orang lain, sedangkan Daus ada dalamnya.
Ketika melintas, sopir menyalakan lampu strobo. David menyebut, pengemudi tidak dalam pengaruh alkohol.
“Untuk sopirnya dalam kondisi sadar. Kita juga lakukan pengejaran. Tidak dalam kondisi mabuk,” katanya.
Sebelumnya, Katim Perintis Presisi AKP Winam Agus menuturkan, ketika tim sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda, tiba-tiba mobil milik Daus Mini menghidupkan lampu strobo.
“Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab,” jelasnya.
Mobil itu dikendarai seorang pria. Setelah dilihat, ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini. “Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait,” katanya.