MATA INDONESIA, DENPASAR – Ini baru pemerintah yang memahami kesulitan warganya. Di tengah pandemi Covid19, Pemerintah Provinsi Bali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Hal ini, sebagai salah satu bentuk respons pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian yang sedang kita hadapi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra, Jumat 3 Juli 2020.
Indra yang juga sebagai Ketua Tim Pembina Samsat Pemprov Bali mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil melihat berbagai fakta di lapangan. Di mana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid19.
Selain itu, juga banyaknya jumlah kendaraan yang beroperasi dan beraktivitas di Bali yang masih menggunakan nomor polisi luar Bali, maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi). Namun, belum melakukan balik nama.
Ia juga menyampaikan, dari hasil rahasia gabungan yang dilakukan di penghujung tahun 2019. Terdapat, sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berplat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan. Baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
Ia juga mengutarakan, dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya diharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan yang belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli hingga 18 Desember 2020.
Menurutnya, dengan pembebasan biaya BBNKB ini, di samping masyarakat bisa menunaikan kewajibannya untuk melakukan balik nama, kendaraannya di sisi lain hal ini akan menguatkan kepemilikan dari kendaraan tersebut.