Otsus Papua Tak Beri Ruang Bagi Agenda Separatisme dan Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas menegaskan bahwa UU Otsus Papua Jilid II tidak memberi ruang bagi agenda separatisme maupun terorisme di Tanah Papua. Khususnya terkait dengan usulan merdeka atau memisahkan diri dari Indonesia, sebagaimana diusulkan oleh beberapa kelompok masyarakat.

“Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi agenda-agenda separatis semacam itu. Lebih baik ambil kesempatan untuk bekerja sama meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup orang asli Papua sesuai dengan potensi dan kapasitas masing-masing,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa 20 Juli 2021.

Ia pun meminta agar segenap warga Papua tidak membuat narasi-narasi yang tidak produktif terkait dengan UU Otsus karena itu hanya akan membuat situasi kian rumit.
“Jangan pula kemudian alergi atau anti dengan otsus sebab ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang,” katanya.

Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Papua itu juga menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua punya semangat menyejahterakan kehidupan orang-orang asli Papua (OAP).

“Semangat RUU Otsus ini adalah tetap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu lalu menerangkan bahwa RUU Otsus yang baru memuat aturan-aturan yang berpihak pada orang asli Papua, di antaranya terkait dengan pemberian kuota khusus bagi OAP sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, peningkatan alokasi dana otsus, sampai pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

Oleh karena itu, Yan meminta seluruh pihak menghentikan perdebatan mengenai RUU Otsus Papua yang telah disetujui oleh DPR RI lewat rapat paripurna beberapa waktu lalu. Jika ke depan ada substansi atau pelaksanaan UU Otsus Papua yang masih kurang, pemerintah bersama DPR RI siap melakukan perbaikan-perbaikan.

“Intinya sekarang mari mengawal dan pastikan dahulu pelaksanaan dari UU Otsus hasil perubahan kedua ini supaya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan hidup orang asli Papua,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sam’ani-Bellinda Bakal Fasilitasi Pegiat Seni Lokal Kudus, Pengamat: Gagasan yang Visioner

JAWA TENGAH - Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Kudus Sam'ani-Bellinda membawa visi-misi untuk memfasilitasi pegiat seni lokal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini