Otsus Jilid II untuk Kesejahteraan Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kominfo, Bambang Gunawan mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua atau UU Otsus Papua Jilid II dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua.

“Hal ini semata-mata untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai dan bermartabat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, baru-baru ini.

Tak hanya itu, tujuan kelanjutan Otsus juga diperuntukan bagi kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

Hal senada juga disampaikan oleh Plh. Direktur Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Valentinus Sudarjanto Sumito. Ia mengatakan, regulasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk sejahterakan masyarakat Papua.

“Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua,” katanya.

Selain itu, Otsus Papua tersebut juga memberikan keberpihakan proteksi terhadap OAP. Pertama, meningkatkan taraf hidup masyarakat OAP. Kedua, mewujudkan keadilan dalam hal pemerataan dan percepatan pembangunan. Ketiga, penghormatan hak-hak dasar OAP. Keempat yaitu untuk mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik,” paparnya.

“Dengan adanya hak otonom kepada daerah menjadikan orang Papua memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan daerahnya, sehingga pembangunan Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Peningkatan Infrastruktur di Bali Bukti Komitmen Indonesia Siap Selenggarakan WWF 2024

World Water Forum Ke-10 di Bali pada 18-24 Mei 2024 diharapkan akan menghasilkan berbagai solusi masalah air termasuk sanitasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini