Open BO Marak di Sultra, Korban Anak SMP Dijual Teman Sendiri

Baca Juga

MATA INDONESIA, KENDARI – Kasus prostitusi online alias Open booking online (BO) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah marak. Pihak kepolisian setempat baru saja mengungkap kasus asusila yang diduga melibatkan seorang anak perempuan masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Mandonga AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita inisial DSN (25).

“Ia diduga menjadi pihak yang menjual temannya sendiri inisial ZA (15) kepada pria hidung belang melalui daring,” ujarnya di Kendari, Kamis 3 Juni 2021.

Menurut Ketut, kejadian tersebut bermula ketika orang tua korban bernama S (46) mencari anaknya ZA di rumahnya temannya yang bernama I. Namun saat itu korban tidak berada di rumah I.

Orang tua I (ibunya) lantas menghubungi pelaku DSN untuk menanyakan keberadaan korban. Dan pelaku DSN menjawab bahwa korban berada di Hotel Putri Darah.

Mendengar keterangan DSN, orang tua korban segera mendatangi hotel tersebut. Namun, mereka tidak menemukan anaknya di sana. Orang tua korban lalu kembali ke rumahnya dan selanjutnya pergi mencari kembali anaknya di rumah I.

“Dan saat itu orang tua korban bertemu dengan anaknya bersama pelaku, sehingga orang tua korban marah-marah kepada korban dan pelaku,” katanya.

Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dijual oleh pelaku DSN dengan cara open BO.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polsek Mandonga, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku DSN,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku DSN mengaku menjajakan ZA kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 600 ribu. Mirisnya korban cuma mendapat Rp 100 ribu. Sementara pelaku mendapat Rp 500 ribu untuk kebutuhan makan.

Pelaku dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 332 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini