Ojol Kembali Angkut Penumpang, Ini Aturan yang Wajib Kalian Ketahui

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru.

Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan, tak terkecuali memperbolehkan layanan ojek online untuk angkut penumpang. Aturan ini berlaku mulai Senin 8 Juni 2020 sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Iya benar, ojol mulai bisa angkut penumpang namun ada aturannya,” ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo, Sabtu 6 Juni 2020.

Dalam diktum ketiga, pihaknya memutuskan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(a) Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan penyedia hand sanitizer.

(b)Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. (c) Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” demikian seperti dikutip.

Untuk poin d, ditegaskan semuanya boleh beroperasi 8 Juni 2020 mendatang.

(d) Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni mendatang. (e) Khusus ojek online, selain memenuhi a,b,c dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi,” demikian.

Dalam diktum keempat, DKI pun mengatur para operator aplikasi tersebut.

“Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf b.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini