MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk mendorong masyarakat menggunakan jasa asuransi.
Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, untuk dapat menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.
Para pelaku industri asuransi menyerukan agar terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.
Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.
“Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur,” katanya.
Dia mendorong OJK dan pemerintah segera membentuk LPPP. Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.
“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit,” ujarnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah menuturkan, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi ke depan adalah perihal penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
Menurut dia, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terutama di beberapa perusahaan asuransi besar adalah terkait dengan tata kelola yang kurang baik.
“Saya nggak bosan-bosannya menyampaikan ke para pelaku industri asuransi, supaya benar-benar kita mengedepankan tata kelola di perusahaan,” ucapnya.