OJK Bekukan Perusahaan Asuransi Milik Sandiaga Uno, Ada Apa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital pada 16 Oktober 2020. Pemcabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP45/D.05/2020 yang diumumkan lewat pengumuman Nomor PENG-50/NB.1/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Recapital.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

“Sanksi PKU dikenakan karena perusahaan melanggar ketentuan tingkat solvabilitas minimum,” ujarnya, Senin 2 November 2020.

Dengan demikian, PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

“PT Asuransi Recapital juga dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Mereka juga diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor,” kata pihak OJK.

Selain itum perusahaan tersebut juga diharuskan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Lalu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital, serta membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Sebagai informasi, Asuransi Recapital merupakan perusahaan asuransi umum nasional yang bernaung di bawah Recapital Group. Recapital Group merupakan bisnis multisektoral yang didirikan oleh Sandiaga Uno bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani dan Elvin Ramli pada 23 tahun lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini