MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah sudah menyatakan, vaksin Covid-19 yang dipakai di Indonesia, yakni Sinovac, halal, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat 8 Januari 2021 lalu.
Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Prof Sukoso, ada tujuh proses atau tahapan yang harus dilalui, sebelum vaksin Sinovac dinyatakan halal.
Tujuh proses tersebut yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikat halal.
“Pertama, dokumen permohonan sertifikasi halal diajukan ke BPJPH, kemudian diverifikasi atau diperiksa. Setelah lengkap, dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH. Lalu LPPOM melakukan audit ke Cina,” kata Sukoso, seperti dikutip dari Merdeka, Sabtu 9 Januari 2021.
Ia menyebut, proses verifikasi atau pemeriksaan dokumen permohonan itu membutuhkan waktu maksimal 10 hari. Kemudian, waktu permohonan melengkapi kekurangan dokumen yakni 5 hari kerja.
Tahap ketiga, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. Barulah tahap keempat yaitu dilakukan pemeriksaan atau pengujian produk oleh LPH. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja.
Selanjutnya, tahap kelima, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan produk dari LPH. Masuk ke tahap enam, yakni menyelanggarakan sidang fatwa halal dan menerbitkan keputusan penetapan halal produk.
“Hasil audit BPJPH masuk untuk sidang fatwa MUI, lalu sidang digelar dan katanya sudah ditetapkan halal oleh MUI. Maka dokumen resmi tetapan halal yang ditandatangan MUI harus diserahkan ke BPJPH, dimana dengan surat tetapan itu, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” ujarnya.
Tahap terakhir, BPJPH berperan menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk oleh MUI.
“Sekarang BPJPH sedang menunggu surat tetapan halal resmi dari MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal,” kata dia.