MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melarang Bambang Trihatmodjo untuk berpergian ke luar negeri lantaran masih menunggak utang terhadap negara.
Hal ini malah membuat putra mantan Presiden Soeharto melayangkan gugugatan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski demikian, hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan apapun dari PTUN Jakarta.
Terkait hal ini Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo pun buka suara. Ia mengatakan, larangan ke luar negeri tersebut karena Bambang masih menunggak piutang negara pada SEA Games 1997.
“Pada prinsipnya pencekalan dapat dicabut apabila dilakukan pelunasan, dilakukan pembayaran atas piutang negara tersebut,” katanya, Kamis 17 September 2020.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari. Ia mengatakan, pencekalan terhadap Bambang merupakan usulan dari pembinaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta.
Bahkan sebelum ada upaya pencekalan, pihak PUPN DKI Jakarta sudah memanggil dan memperingati Bambang terkait hal tersebut.
“Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Setelah beberapa pemanggilan yang tidak dipenuhi ini, PUPN mengajukan pencekalan terhadap Bambang TH. Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.