NU: Buang Sampah Sembarangan dan MLM Haram Hukumnya Haram

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan kepada pemerintah bahwa hukum membuang sampah sembarangan dan bisnis permainan uang model Multi Level Marketing (MLM) haram.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah, di Banjar, Jawa Barat, Kamis 28 Februari 2019.

“Menjaga kebersihan sebagian dari iman, maka membuang sampah sembarang menunjukkan kualitas iman yang lemah,” kata Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, Asnawi Ridwan di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar.

Asnawi mengatakan bahwa keputusan tersebut didasari hasil beberapa penelitian mengenai pengelolaan sampah yang dilakukan sejumlah pihak. Dari hasil penelitian pada 2012 itu, sampah yang diproduksi hanya ditindaklanjuti tanpa dikelola sebanyak tujuh persen, dibakar lima persen, didaur ulang tujuh persen dan dikubur 10 persen.

“Yang paling besar ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 69 persen,” ujarnya.

Menurut Asnawi, pihaknya menyebut ada dua jenis hukum membuang sampah sembarangan ketika tak dikaitkan dengan peraturan daerah atau Undang-Undang. Pertama, haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan. Kedua, makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.

“Kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan,” katanya.

Selain merekomendasikan hukum membuang sampah sembarangan, sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah juga merekomendasikan bahwa bisnis permainan uang model Multi Level Marketing (MLM) juga haram.

“Hukum bisnis money game model MLM, baik menggunakan skema piramida atau matahari, dan ponzi adalah haram,” katanya.

Dari hasil sidang tersebut, ada tiga alasan mengapa bisnis MLM dengan skema piramida atau matahari, dan ponzi, adalah haram. Pertama, penipuan (gharar); kedua, menyalahi prinsip akad transaksi; serta ketiga, motivasi akad transaksi adalah bonus.

“Haram karena terdapat gharar dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari transaksi tersebut adalah bonus bukan barang,” ujarnya.

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini