Novel Sebut Ketua KPK Sewenang-wenang, Ferdinand: Tuduhan Dia yang Sewenang-wenang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai ketua KPK Firli Bahuri telah berindak sewenang-wenang karena telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menegaskan bahwa tuduhan Novel inilah yang dinilai sewenang-wenang.

“Saya pikir tuduhan Novel Baswedan itulah yang sewenang-wenang dia tidak memahami kewenangan yang dimiliki oleh pimpinan,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Kamis 13 Mei 2021.

Ferdinand mengatakan bahwa seharusnya Novel Baswedan mengerti kewenangan pimpinan KPK. Mantan politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa pimpinan KPK berhak untuk menonaktifkan pegawainya.

“Termasuk pimpinan KPK memiliki kewenangan dan memiliki hak untuk menentukan siapa duduk dimana siapa mengemban tugas apa siapa bertanggung jawab terhadap apa,termasuk menonaktifkan atau menonjobkan  pegawai KPK,” kata Ferdinand.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara resmi telah dinonaktifkan. Hal itu diketahui melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.

Surat keputusan yang diteken sejak tanggal 7 Mei 2021 ini berisi tentang keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawancara kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada, Leptospirosis Renggut 5 Nyawa di Kulon Progo, Dua Wilayah Ini Jadi Sorotan Utama

Mata Indonesia, Kulon Progo - Ancaman penyakit leptospirosis atau yang sering disebut penyakit kencing tikus kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kulon Progo.
- Advertisement -

Baca berita yang ini