Normalisasi dengan Israel, Sikap Arab Saudi Masih Misterius

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Sejumlah negara Timur Tengah telah melakukan normalisasi hubungan dengan Israel, di antaranya adalah Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain. Protes masyarakat internasional atas terjalinnya kesepakatan tiga negara ini masih terus bergaung hingga saat ini, karena dianggap melukai umat Islam dan mencederai perjuangan untuk memerdekakan Palestina.

Lalu, bagaimana dengan Arab Saudi? Apakah ada rencana untuk melakukan hal yang sama?

Mengutip laporan The Wall Street Journal, seperti dikutip pada Minggu 20 September 2020, kabarnya internal Kerajaan Arab Saudi terbelah menjadi dua suara dalam persoalan ini.

Laporan itu menyebut, Raja Salman menolak keras upaya normalisasi hubungan dengan Israel dan lebih memilih fokus untuk kemerdekaan Palestina.

Sementara Putra Mahkohta Mohammed bin Salman ingin menjalin normalisasi untuk peluang kerja sama bisnis kedua negara, agar bisa melawan Iran, yang selama ini jadi musuh bebuyutan mereka.

MBS dikatakan tahu tentang sikap ayahnya yang menentang kesepakatan Israel dengan UEA dan ini bisa membuat upaya negosiasi menjadi sulit.

Bahkan, Raja Salman memerintahkan menteri luar negeri Saudi mengumumkan lagi komitmen kerajaan untuk kemerdekaan Palestina dan salah satu rekan Raja Salman menulis di koran pemerintah Saudi yang menegaskan kembali posisi kerajaan yang pro-Palestina.

Berdasarkan Gagasan Perdamaian Arab 2002 yang disusun oleh mendiang Raja Saudi Abdullah, negara-negara Arab sepakat untuk menjalin hubungan dengan Israel hanya jika kesepakatan soal nasib rakyat Palestina tercapai sesuai dengan persetujuan gencatan senjata 1967.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini