MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Kamis 21 Januari 2021.
Mengutip unggahan di laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, warga DKI Jakarta, dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di yang tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
Adapun lokasinya, untuk di Jakarta Timur ada di depan Mall Grand Cakung, selanjutnya di Jakarta Utara di Lippo Plaza Kramat Jati, sementara Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata, sedangkan di Jakarta Barat di LTC Glodok dan di Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Anda wajib menerapkan protokol kesehatan saat mengunjugi lokasi SIM Keliling. Seperti memakai masker dan melakukan physical distancing.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa melengkapi persyaratannya, yakni:
- Foto kopi KTP beserta KTP asli
- SIM lama dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.