MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Belum lama dilantik, Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Joe Biden langsung tancap gas. Sejumlah kebijakan pun ditanda tangani, salah satunya adalah kebijakan seputar imigrasi.
Biden membalikkan beberapa kebijakan imigrasi garis keras yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Padahal sebelumnya diprediksi, butuh waktu bagi Biden merealisasikan janjinya tersebut.
Mantan Senator Delaware itu mengirimkan RUU imigrasi kepada anggota parlemen yang mengusulkan pemberian kewarganegaraan bagi jutaan imigran yang telah menetap di Negeri Paman Sam secara tidak sah.
Biden juga mencabut larangan perjalanan di 13 negara mayoritas Muslim dan Afrika, menghentikan pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko, dan membatalkan perintah Trump yang mencegah migran yang berada di AS secara ilegal.
Presiden AS berusia 78 tahun itu menandatangani sebuah memorandum yang mengarahkan Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Jaksa Agung AS untuk mempertahankan program Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA), yang melindungi migran yang datang ke AS sebagai anak-anak dari deportasi.
Secara keseluruhan, Biden memulai masa kepresidenannya dengan berfokus pada imigrasi, sama seperti Trump yang menjadikan masalah ini sebagai fokus agenda kebijakannya hingga hari terakhir pemerintahannya.
Keputusan Biden untuk segera membatalkan larangan perjalanan Trump mendapat pujian dari kelompok bisnis dan pendukung migran, salah satunya adalah Myron Brilliant, seorang eksekutif di Kamar Dagang AS.
“Tidak sejalan dengan nilai-nilai Amerika dan pembalikannya akan membantu memulihkan kredibilitas kami di panggung global,” kata Myron, melansir Reuters, Kamis, 21 Januari 2021.
Sejak Desember 2017, setelah versi revisi larangan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS. Di bawah larangan tersebut, sekitar 40 ribu imigran dilarang memasuki Amerika Serikat, menurut data Departemen Luar Negeri.